Pengaruh Implementasi E-Faktur Dan E-Bupot Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan
Keywords:
e-Faktur, e-Bupot, Kepatuhan Pajak, Wajib Pajak Badan, Administrasi Perpajakan DigitalAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong Direktorat Jenderal Pajak untuk mengimplementasikan sistem perpajakan berbasis elektronik seperti e-Faktur dan e-Bupot. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan mendukung kepatuhan wajib pajak, khususnya wajib pajak badan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh implementasi e-Faktur dan e-Bupot terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan pengumpulan data melalui kuesioner terhadap sejumlah wajib pajak badan di wilayah tertentu. Hasil analisis menunjukkan bahwa implementasi e-Faktur dan e-Bupot secara signifikan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak badan. Kemudahan akses, kecepatan pelaporan, serta transparansi yang ditawarkan oleh sistem elektronik menjadi faktor pendorong utama dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan. Penelitian ini memberikan implikasi penting bagi otoritas pajak untuk terus mengembangkan sistem perpajakan digital guna mendukung administrasi pajak yang efektif dan akuntabel.