PENGARUH SOSIALISASI INSENTIF PERPAJAKAN, TARIF PAJAK, DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI BIDANG KULINER (Implementasi PMK No.9 Tahun 2021)
DOI:
https://doi.org/10.32524/jia.v3i3.1327Keywords:
Sosialisasi Insentif Perpajakan, Tarif Pajak, Sanksi Perpajakan, kepatuhan wajib pajak UMKM di bidang kulinerAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sosialisasi insentif perpajakan, tarif pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di bidang kuliner. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pelaku UMKM bidang kuliner di Kota Palembang. Sampel yang ditetapkan menggunakan metode purposive sampling. Sampel penelitian ini adalah sebanyak 100 responden. Pengujian hipotesis menggunakan metode analisis regresi berganda dengan bantuan program SPSS ver. 25.0. Hasil pengujian ini menunjukkan bahwa hipotesis pertama (H1) yang menyatakan sosialisasi insentif perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di bidang kuliner, diterima. Hipotesis kedua (H2) yang menyatakan tarif pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di bidang kuliner, diterima. Hipotesis ketiga (H3) yang menyatakan sanksi perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di bidang kuliner, ditolak.